Catch on Facebook

Qatar batasi jam kerja dan jamin upah pekerja asing


Pemerintah Qatar kini memperbarui aturan menjamin jam kerja dan pembayaran upah para pekerja migran. Hal itu berlaku bagi orang asing, termasuk Indonesia, bekerja sebagai pesuruh, pengasuh anak, hingga koki di negara itu.

Undang-undang itu disahkan kemarin oleh Emir Qatar, Syekh Tamim bin Hamad al-Thani. Para pekerja migran di negara itu kini maksimal hanya boleh bekerja paling lama sepuluh jam dalam sehari. Majikan mempekerjakan mereka juga mesti membayarkan upah setiap akhir bulan. Para tenaga kerja asing juga diberi waktu satu hari libur dalam sepekan, dan masa cuti selama tiga minggu.

Kalau kontrak mereka berakhir, maka para pekerja asing harus mendapat uang pisah selama tiga pekan bekerja dikali masa kerja. Para pekerja migran dibolehkan direkrut terbatas, minimum berusia di atas 18 tahun dan maksimal di bawah 60 tahun.

Qatar memang menjadi salah satu negara tujuan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Rata-rata mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan lainnya menjadi tukang kebun hingga sopir.

Meski bayarannya besar, tetapi banyak kisah menyedihkan dari para pekerja asing di Qatar dan negara Timur Tengah lain. Penduduk Qatar tidak manusiawi memperlakukan pekerja asing yang sebagian besar menjadi buruh kasar. Kasus perlakuan buruk terhadap buruh bangunan asing dalam proyek Piala Dunia 2022 di Qatar menjadi contohnya. Sedangkan pekerja sektor domestik kerap mengeluhkan mereka dipaksa bekerja tanpa berhenti.

Malah, banyak pesuruh harus bekerja sekitar seratus jam saban pekan. Terkadang majikan mereka berbuat curang dengan mengambil paspor dan tidak membayar gaji mereka. Malah ada juga yang disiksa dan diperkosa. Banyak tenaga kerja perempuan Filipina memilih kabur dari rumah majikan mereka dan mengungsi ke Kedutaan Besar Filipina karena hal itu. Dua tahun lalu Indonesia juga menyatakan menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah karena alasan itu.

Lembaga Swadaya Masyarakat, Human Rights Watch (HRW), menyatakan bakal mengawasi praktik aturan buat pekerja migran di Qatar. Rothna menyatakan, Organisasi Buruh Dunia (ILO) juga bakal mengawasi penerapan aturan itu. Mereka memberikan batas hingga November supaya Qatar memperbaiki catatan buruk soal bagaimana memperlakukan pekerja asing, atau bakal mendapat sanksi.
Qatar batasi jam kerja dan jamin upah pekerja asing Qatar batasi jam kerja dan jamin upah pekerja asing Reviewed by Jesicca Liem on 2:44 PM Rating: 5

No comments: