Catch on Facebook

Terdapat 4,67 Juta Kendaraan Menunggak Pajak, Ini Yang Akan Dilakukan BPRD DKI


Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan bahwa tercatat 4,67 juta kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak di daerahnya.

Ia juga mengatakan kalau potensi PKB terkumpul dari penunggak pajak sebesar Rp 1,88 triliun. "Dengan jumlah itu, akan terkumpul sekitar Rp 1,88 triliun. Nilai tersebut bukan lah nilai yang kecil," ujar Edi.

Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan razia kendaraan bermotor di lima titik wilayah kota. Edi akan menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendukung razia yang akan dijalankan.

Untuk penetapan dendanya, Edi mengatakan akan mengenakan denda 3,9jt pada sepeda motor dan 700rb untuk mobil. "Jadi, kalau ada yang di denda, akan langsung diminta tebusan denda tersebut melalui Bank DKI. Jadi disini dimudahkan karena mereka bisa langsung setor ke Bank DKI." kata Edi.

"Untuk yang tidak bisa/tidak mau membayar denda, kendaraannya akan langsung kita kandangkan melalui Dinas Perhubungan DKI," lanjut Edi.

Menurut informasi yang didapat, kendaraan yang dikandangkan akan dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam.
Terdapat 4,67 Juta Kendaraan Menunggak Pajak, Ini Yang Akan Dilakukan BPRD DKI Terdapat 4,67 Juta Kendaraan Menunggak Pajak, Ini Yang Akan Dilakukan BPRD DKI Reviewed by Jesicca Liem on 4:12 PM Rating: 5

No comments: