BandarQ - Polri menyatakan bahwa Muhammad Hidayat Simanjutak (52), pelapor Kaesang Pangerap akan kembali menjalani proses hukum. Hal tersebut di karenakan Hidayat perna menjadi tersangka ujaran kebencian dan perna ditahan. Namun karena dengan alasan kemanusian, Hidayat kemudian ditangguhkan, namun kali ini dia kembali membuat kegaduhan.
"Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu" kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
BandarQ - Sekedar informasi, Hidayat saat ini sudah membuat 60 laporan ke polisi yang membuat resah, salah satunya adalah soal Kaesang. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih meneruskan kasus Hidayat tersebut. Meskipun, Hidayat ditangguhkan penahanannya. "Permintaan dari istrinya (penangguhan penahanan). Kan boleh, itu haknya dia diatur dalam undang-undang," katanya.
Argo juga mengatakan bahwa berkas Hidayat yang ditunding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada aksi 411 sedang diolah di kejaksaan. "Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu saja, kan sudah maju ke kejaksaan," katanya.
BandarQ - Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun ternyata Hidayat Simanjuntak juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411.
Kasusnya ditangani lansung oleh Polda Metro Jaya. "Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
BandarQ - Argo juga mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. namun akhirnya dibebaskan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," katanya.
"Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu" kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
BandarQ - Sekedar informasi, Hidayat saat ini sudah membuat 60 laporan ke polisi yang membuat resah, salah satunya adalah soal Kaesang. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih meneruskan kasus Hidayat tersebut. Meskipun, Hidayat ditangguhkan penahanannya. "Permintaan dari istrinya (penangguhan penahanan). Kan boleh, itu haknya dia diatur dalam undang-undang," katanya.
Argo juga mengatakan bahwa berkas Hidayat yang ditunding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada aksi 411 sedang diolah di kejaksaan. "Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu saja, kan sudah maju ke kejaksaan," katanya.
BandarQ - Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun ternyata Hidayat Simanjuntak juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411.
Kasusnya ditangani lansung oleh Polda Metro Jaya. "Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
BandarQ - Argo juga mengatakan bahwa pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. namun akhirnya dibebaskan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," katanya.
Pelapor Kaesang Pangerap Akan Kembali Diproses Hukum
Reviewed by Jesicca Liem
on
11:31 PM
Rating:
No comments: