BandarQ - KPK sudah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK DPR untuk memanggil Miryam S Haryani pada Senin (19/6) pekan depan. Namun, KPK mengaku masih akan mengaji surat pemanggilan dari Pansus Angket tersebut.
"Setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
BandarQ - Febri kembali menegaskan bahwa KPK akan tetap memegang aturan terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus.
"Poin utamanya, respons dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi mengatakan bila KPK tidak memenuhi Pansus tersebut, maka KPK bisa dijerat dengan pasal penyanderaan karena tak mengizinkan Miryam memenuhi undangan. Sebab, permintaan Pansus bersifat mengikat.
"Setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).
BandarQ - Febri kembali menegaskan bahwa KPK akan tetap memegang aturan terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus.
"Poin utamanya, respons dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi mengatakan bila KPK tidak memenuhi Pansus tersebut, maka KPK bisa dijerat dengan pasal penyanderaan karena tak mengizinkan Miryam memenuhi undangan. Sebab, permintaan Pansus bersifat mengikat.
BandarQ - "Kalau dia ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP. Harus hati-hati," ujarnya.
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.
KPK Akan Mengaji Terlebih Dahulu Surat Hak Angket Terkait Pemanggilan Miryam
Reviewed by Jesicca Liem
on
2:06 AM
Rating:
![KPK Akan Mengaji Terlebih Dahulu Surat Hak Angket Terkait Pemanggilan Miryam](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoQd7IHekUdRK4gYYnQMfLLHPUNosm5QG6gpQPGEjo6vwp2TcnflB6PCu_PkBX5jrIzrhRhmXfavg-z8YJLlMLNkukFuThTd6AETfmBQynzLADICoAZpLl6rcj3DQU1aBevooOk8uJjhI/s72-c/20170616144510-1-bukti-penerimaan-surat-pansus-angket-kpk-001-mardani.jpg)
No comments: