Catch on Facebook

Ahok Ajukan Banding, Ahok Masih Belum Sah jadi Penista Agama

Kasus penodaan agama dengan terdakwanya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menjadi tahap putusan akhir. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberi vonis bersalah kepada Ahok dengan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.


Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Vonis ini lebih berat daripada dengan tuntunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

Karena putusan itu, Ahok dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya agar melakukan banding.

Dwiarso meminta Ahok untuk pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mengurus proses banding yang diajukan oleh Ahok.

Tommy Sihotang, salah satu pengacara Ahok mengatakan bahwa kasus ini terdapat politicking. Karena untuk apa Ahok ditahan di dalam sel dan mengapa takut Ahok melarikan diri?

Karena Ahok masih menjadi Gubernur hingga akhir periode 2017 ini nanti. Dan putusan akhir ini tidak menjadikan Ahok sebagai penista agama karena masih ada banding yang telah diajukan oleh Ahok.
Ahok Ajukan Banding, Ahok Masih Belum Sah jadi Penista Agama Ahok Ajukan Banding, Ahok Masih Belum Sah jadi Penista Agama Reviewed by Jesicca Liem on 9:57 PM Rating: 5

No comments: