Catch on Facebook

Pemohon Paspor Baru Wajib Miliki Tabungan Minimal Rp 25 Juta? Ini Penjelasannya ..

Kabar baru yang mengejutkan datang dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baru saja, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan sebuah kebijakan perihal tentang permohonan untuk pembuatan paspor baru.


Kebijakan baru ini adalah sang pemohon pembuat paspor harus memiliki uang di tabungan dengan jumlah minimal Rp. 25 juta.

Hal ini tercantum dalam sebuah surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-profesional yang berlaku mulai 1 Maret 2017.

Dibuatnya kebijakan ini adalah untuk sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang. Namun sistem uang di tabungan itu tidak berlaku untuk semua pemohon, hanya untuk pemohon tertentu saja.

Dibawah ini ada beberapa persyaratan untuk pemohon yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain :
1. Keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh
Sang pemohon wajib meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).

2. Keperluan Pekerjaan dan program bursa kerja khusus
Sang pemohon harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

3. Kunjungan Keluarga
Harus meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi di luar negri.

4. Kunjungan wisata atau berlibur
Bagi para wisatawan yang hendak membuat paspor baru wajib buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
Pemohon Paspor Baru Wajib Miliki Tabungan Minimal Rp 25 Juta? Ini Penjelasannya .. Pemohon Paspor Baru Wajib Miliki Tabungan Minimal Rp 25 Juta? Ini Penjelasannya .. Reviewed by Jesicca Liem on 2:06 AM Rating: 5

No comments: