Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI, Yandri Susanto menilai ada yang membuat masyarakat tertawa dengan naik nya biaya pembuatan STNK dan BPKB, Karena, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dia tidak tahu atas kenaikan biaya tersebut.
Menurut dia, Presiden Jokowi padahal menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi oleh Presiden Jokowi, karena beliau bukan hanya sekali ini saja mengaku tidak tahu isi Peraturan Pemerintah yang ditandatanganinya.
Untuk di ketahui, biaya STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen muali ^ januari 2017. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Peraturan baru di tandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri).
Beberapa poin penting dia antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Jika sebelumnya pemilik akan di kenai biaya Rp 50.000, maka dengan PP baru itu akan dikenakan 100.000.
Sementara, untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun 2017 akan di kenakan Rp 25.000. Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah yakni jika sebelumnya dikenai Rp 30.000, maka tahun 2017 siapkan biaya Rp 60.000.
Sedangkan, jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau di pindah kepemilikan akan di kenakan tarif Rp80.000, maka dengan baru itu biaya menjadi Rp 225.000 dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan di kenakan biaya Rp 150.000, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.
Menurut dia, Presiden Jokowi padahal menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang lagi oleh Presiden Jokowi, karena beliau bukan hanya sekali ini saja mengaku tidak tahu isi Peraturan Pemerintah yang ditandatanganinya.
Untuk di ketahui, biaya STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen muali ^ januari 2017. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Peraturan baru di tandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri).
Beberapa poin penting dia antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga). Jika sebelumnya pemilik akan di kenai biaya Rp 50.000, maka dengan PP baru itu akan dikenakan 100.000.
Sementara, untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun 2017 akan di kenakan Rp 25.000. Biaya pembuatan pelat nomor (kaleng) pun akan berubah yakni jika sebelumnya dikenai Rp 30.000, maka tahun 2017 siapkan biaya Rp 60.000.
Sedangkan, jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau di pindah kepemilikan akan di kenakan tarif Rp80.000, maka dengan baru itu biaya menjadi Rp 225.000 dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan di kenakan biaya Rp 150.000, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.
Lucu Sekali, Presiden Jokowi Tidak Tahu Biaya STNK Naik
Reviewed by Jesicca Liem
on
10:16 PM
Rating:
No comments: