Setahun sudah kejadian peristiwa ledakan bom disertai serangkaian tembakan yang menewaskan dan melukai sejumlah warga sipil yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Eksekutif Insitute For Criminal Justice Refom (ICJR) Supriyadi Widodo Eddoyono, korban ledakan tersebut menyatakan pemenuhan hak korban masih terabaikan. Kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar yang di minta para korban belum terpenuhi kendati telah mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai dari para korban ledakan kasus bom Thamrin telah mengakses bantuan medis dan psikologis yang di fasilitasi oleh negara. Namun untuk hak-hak yang lain dalam kerangka hak reparasi, hak-hak korban Thamrin justru di abaikan. Hak restitusi tidak mungkin di berikan karena tidak ada pelaku yang akan mau membayarnya. Sedangkan hak kompensasi justru di abaikan oleh pengadilan.
Kata dia, tabur bunga di depan pos polisi Thamri, untuk memperingati kejadian tersebut dan mengenang para korban yang tewas maupun selamat. Selain itu menurutnya pada kejadian tersebut juga menimbulkan kerugian fisik, bagi korban atas peristiwa itu.
Upaya para korban terorisme di Thamrin untuk meminta kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar belum membuahkan hasil. Dan para penegak hukum kurang serius dan pengadilan sengaja mengabaikan permintaan kompensasi tersebut.
Korban serangan terorisme seharusnya mendapat reparasi yang mencakup hak-hak rehabilitasi yang bersifat segera pasca peristiwa serangan terorisme yang terjadi.
Dia menilai pemerintah sepatutnya agak responsif kepada pennganan korban, dan bisa mengambil pelajaran dari serangkaian aksi-aksi teror terdahulu. Setidak nya memenuhi hak-hak korban yang di atur dalam UU Terorisme serta UU perlindungan saksi dan korban.
Menurut Direktur Eksekutif Insitute For Criminal Justice Refom (ICJR) Supriyadi Widodo Eddoyono, korban ledakan tersebut menyatakan pemenuhan hak korban masih terabaikan. Kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar yang di minta para korban belum terpenuhi kendati telah mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai dari para korban ledakan kasus bom Thamrin telah mengakses bantuan medis dan psikologis yang di fasilitasi oleh negara. Namun untuk hak-hak yang lain dalam kerangka hak reparasi, hak-hak korban Thamrin justru di abaikan. Hak restitusi tidak mungkin di berikan karena tidak ada pelaku yang akan mau membayarnya. Sedangkan hak kompensasi justru di abaikan oleh pengadilan.
Kata dia, tabur bunga di depan pos polisi Thamri, untuk memperingati kejadian tersebut dan mengenang para korban yang tewas maupun selamat. Selain itu menurutnya pada kejadian tersebut juga menimbulkan kerugian fisik, bagi korban atas peristiwa itu.
Upaya para korban terorisme di Thamrin untuk meminta kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar belum membuahkan hasil. Dan para penegak hukum kurang serius dan pengadilan sengaja mengabaikan permintaan kompensasi tersebut.
Korban serangan terorisme seharusnya mendapat reparasi yang mencakup hak-hak rehabilitasi yang bersifat segera pasca peristiwa serangan terorisme yang terjadi.
Dia menilai pemerintah sepatutnya agak responsif kepada pennganan korban, dan bisa mengambil pelajaran dari serangkaian aksi-aksi teror terdahulu. Setidak nya memenuhi hak-hak korban yang di atur dalam UU Terorisme serta UU perlindungan saksi dan korban.
Korban Bom Thamrin Minta Kompensasi ke Pemerintah Sebesar Rp1,3 Miliar
Reviewed by Jesicca Liem
on
12:39 AM
Rating:
No comments: