Ketua FPI Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik.
Peningkatan status hukum itu dilakukan pascapenyidik melakukan gelar perkara untuk kali ketiga hari ini di Mapolda Jabar selama tujuh jam.
Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar
Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik.
Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik
Ketua FPI Resmi Jadi Tersangka
Reviewed by Jesicca Liem
on
2:51 PM
Rating:
No comments: