Wakil Ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau yang lebih akrab disebut Ahok. Ali menuntut ganti rugi sebesar RP 470 miliar kepada Ahok.
"Gugatan ini dari kelompok anti Ahok yang banyak memprotes kerugian secara material dan immaterial," kata Ali Lubis di Gedung PN Jakapus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Menurut Ali, nominal Rp 470 miliar ini di hitung dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan umat Islam dalam kegiatan demonstarsi kemarin. Biaya pengeluaran itu di lakukan oleh umat Islam yang turun ke jalan.
"Rp 470 miliar ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Karena ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak di bayar. Kita mengitung tidak semua. Dari aksi pertama, kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan," lanjutnya.
Nurhayati selaku kuasa hukum Ali Lubis mengatakan gugatan ini di dasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana. Untuk memperkuat gugatan, pihaknya bersedia memberikan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut.
Dari Nurhayati, Rp 470 miliar tersebut akan di gunakan untuk membangun fasilitas ibadah umat Islam yang di koordinir oleh Majelis Ulama Indonesia disetiap kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Ahok di Gugat Rp 470 Miliar Sebagai Ganti Rugi Demonstrasi Anti Ahok
Reviewed by Jesicca Liem
on
10:16 AM
Rating:

No comments: